Sejarah


Sejarah Singkat Kesbangpol:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memiliki fungsi utama untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Perkembangan Organisasi:
Kesbangpol mengalami perkembangan dalam struktur organisasi, dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah, Kesbangpol Bintan sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, memiliki peran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memfasilitasi kehidupan politik yang demokratis di tingkat kabupaten. 

Gambaran Umum Kesbangpol Bintan:

Tugas Pokok: 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Bupati Bintan Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah;
e. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
f. penyelenggaraan urusan administrasi Badan; dan 
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi:
Kesbangpol Bintan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

Pembentukan Forum:
Kesbangpol terlibat dalam pembentukan forum-forum strategis seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

Tujuan Pembentukan Forum:
Forum-forum ini dibentuk sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan