Berita

Kesbangpol Bintan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing

Berita

Bintan Utara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan mensosialisasikan pelaksanaan pemantauan terhadap orang asing kepada perwakilan perusahaan di kawasan wisata Laggoi dan Teluk Sebong pada Rabu (23/07).

Sosialisasi kali ini sekaligus menjadi momen untuk memperkuat komitmen dan sinergitas antara pemerintah dengan pihak perusahaan dalam pengawasan keberadaan orang asing.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan, Muhammad Lukman menjelaskan bahwa pelaksanaan pemantauan orang asing didaerah merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI.

Dua ketentuan itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Dalam kesempatan itu, Lukman menekankan pentingnya upaya deteksi dini atau pemantuan dan pengawasan keberadaan orang asing. Menurutnya, deteksi dini atau early detection adalah bentuk perlindungan terhadap daerah dari tindakan pelanggaran yang dilakukan orang asing.

"Keberadaan orang asing juga berpotensi lain, misalnya adanya penyebaran paham ideologi, radikalisme yang menyimpang. Langkah ini (pemantauan orang asing) dilakukan untuk mereduksi dampak negatif dari keberadaan orang asing di Indonesia," ulasnya.

Terakhir, Lukman menyampaikan harapannya agar keberadaan orang asing di Kabupaten Bintan memberikan kontribusi dan manfaat bagi pembangunan didaerah. (DW)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan