Baca Pengumuman

Implementasi Pelaporan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing Melalui Aplikasi SIWASPADA

Pengumuman

SIWASPADA adalah Sistem Informasi Kewaspadaan Daerah

Sistem Informasi Kewaspadaan Dini Daerah (Siwaspada) yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bintan. Sistem ini berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi dan merespons dini potensi masalah atau gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Bintan. 

SIWASPADA Bertujuan untuk mendeteksi dini, Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi potensi masalah atau konflik sedini mungkin, sebelum masalah tersebut berkembang menjadi lebih serius.

Dalam pelaksanaannya, Siwaspada melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bintan.

Siwaspada memanfaatkan teknologi informasi untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi terkait potensi masalah.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bintan bertanggung jawab atas pengelolaan, dan pengembangan sistem Siwaspada ini dilaksanakan oleh KOMINFO Bintan.

Data yang dikumpulkan oleh Siwaspada juga diteruskan kepada pihak-pihak yang lebih tinggi, seperti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Melalui Badan Kesbangpol Provinsi.

 Dalam rangka Implementasi Pelaporan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing bertujuanuntuk :

a. Meningkatkan kewaspadaan Dini di Daerah;

b. Melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta tenaga kerja asing di Kabupaten Bintan;

c. Mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja oleh orang asing;

d. Memastikan kepatuhan orang asing dan tenaga kerja asing terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

e. Mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bintan.

Dasar :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 50 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;

4. Peraturan Bupati Bintan Nomor : 44 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini di Daerah;

5. Peraturan Bupati Bintan Nomor : 17 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

6. Edaran Bupati Bintan Nomor : 13/2025 Tanggal 08 Juli 2025 Tentang Implementasi Pelaporan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing Melalui Aplikasi SIWASPADA.

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan melaksankan Implementasi pelaporan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing Melalui Aplikasi SIWASPADA.Aplikasi SIWASPADA dapat diakses melalui link: SIWASPADA

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan